PERATURAN_POLRI
Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2011 tentang PEMBERIAN PENGHARGAAN DI LINGKUNGAN KEPOLISIAN NEGARA RI
Pasal 25
BAB 5 — DEWAN PENGHARGAAN
(1) Dewan Penghargaan pada tingkat Polda paling banyak berjumlah 12 (dua belas) orang. (2) Susunan Dewan Penghargaan pada tingkat Polda sebagai berikut: a. Ketua : Wakapolda; b. Wakil : Irwasda; c. Sekretaris : Karo SDM; dan d. Anggota :
- 3 (tiga) orang Pamen dari Biro SDM Polda;
- 1 (satu) orang Pamen dari Itwasda Polda;
- 1 (satu) orang Pamen dari Roops Polda;
- 1 (satu) orang Pamen dari Bidpropam Polda;
- 1 (satu) orang Pamen dari Bidkum Polda;
- 1 (satu) orang Pamen dari Satker Pengusul; dan
- 1 (satu) orang Pamen dari Pembina Fungsi.
