PERATURAN_POLRI
Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2011 tentang PEMBERIAN PENGHARGAAN DI LINGKUNGAN KEPOLISIAN NEGARA RI
Pasal 24
BAB 5 — DEWAN PENGHARGAAN
(1) Dewan Penghargaan pada tingkat Mabes Polri paling banyak berjumlah 12 (dua belas) orang. (2) Susunan Dewan Penghargaan pada tingkat Mabes Polri terdiri dari: a. Ketua : As SDM Kapolri; b. Wakil ketua : Karowatpers Polri; c. Sekretaris : Kabagyanhak Polri; dan www.djpp.kemenkumham.go.id
d. Anggota :
- 3 (tiga) orang perwira menengah (Pamen) dari SSDM Polri;
- 1 (satu) orang Pamen dari Itwasum Polri;
- 1 (satu) orang Pamen dari Sops Polri;
- 1 (satu) orang Pamen dari Divkum Polri;
- 1 (satu) orang Pamen dari Divpropam Polri;
- 1 (satu) orang Pamen dari Satker pengusul; dan
- 1 (satu) orang Pamen dari pembina fungsi.
