PERATURAN_POLRI
Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2011 tentang PEMBERIAN PENGHARGAAN DI LINGKUNGAN KEPOLISIAN NEGARA RI
Pasal 23
BAB 5 — DEWAN PENGHARGAAN
Tugas dan tanggung jawab Dewan Penghargaan pada tingkat Polda meliputi: a. melaksanakan koordinasi dengan Kasatker/Kapolres; b. mempelajari, meneliti, dan mengkaji usulan dari Kasatker/Kapolres; c. melaksanakan sidang dewan guna menentukan:
- layak atau tidaknya usulan dari Kasatker/Kapolres untuk diberikan rekomendasi mendapatkan penghargaan; dan
- jenis penghargaan yang akan diberikan kepada Pegawai Negeri pada Polri dan WNI dan berdasarkan jasa-jasa dan/atau prestasi yang dicapai; d. mempertanggungjawabkan hasil sidang dalam bentuk berita acara; dan e. membuat rekomendasi kepada Kapolda berdasarkan hasil putusan sidang untuk:
- diusulkan ke Dewan Penghargaan Mabes Polri guna mendapatkan keputusan pemberian penghargaan dari Kapolri; dan
- mengesahkan pemberian penghargaan tingkat Polda dalam bentuk Piagam penghargaan.
