PERATURAN_POLRI
Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2011 tentang PEMBERIAN PENGHARGAAN DI LINGKUNGAN KEPOLISIAN NEGARA RI
Pasal 22
BAB 5 — DEWAN PENGHARGAAN
Tugas dan tanggung jawab Dewan Penghargaan pada tingkat Mabes Polri meliputi: a. melaksanakan koordinasi dengan Kasatker/Kasatwil dan fungsi terkait; b. mempelajari, meneliti, dan mengkaji usulan dari Kasatker/Kasatwil; c. melaksanakan sidang dewan guna menentukan:
layak atau tidaknya usulan dari Kasatker/Kasatwil untuk diberikan rekomendasi mendapatkan penghargaan; dan www.djpp.kemenkumham.go.id
jenis penghargaan yang akan diberikan kepada Pegawai Negeri pada Polri, WNI dan WNA berdasarkan jasa-jasa dan/atau prestasi yang dicapai; d. mempertanggungjawabkan hasil sidang dalam bentuk berita acara; dan e. membuat rekomendasi kepada Kapolri berdasarkan hasil putusan sidang.
