PERATURAN_POLRI
Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2011 tentang PEMBERIAN PENGHARGAAN DI LINGKUNGAN KEPOLISIAN NEGARA RI
Pasal 21
BAB 5 — DEWAN PENGHARGAAN
(1) Pembentukan Dewan Penghargaan tingkat Mabes Polri ditetapkan dengan Keputusan Kapolri. (2) Pembentukan Dewan Penghargaan tingkat Polda ditetapkan dengan Keputusan Kapolda.
