PERATURAN_POLRI
Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2010 tentang SISTEM PENGELOLAAN KEUANGAN RUMAH SAKIT DI LINGKUNGAN...
Pasal 17
BAB 3 — PENATAUSAHAAN KEUANGAN RUMKIT
Laporan keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16, disampaikan kepada Kapusku Polri melalui Kapolda/Kasatker atasan Karumkit dengan tembusan kepada Derenbang Kapolri dan Kapusdokkes Polri pada setiap
semester dan tahunan, kecuali LRA dan/atau laporan aktivitas Rumkit dan LAK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (1) huruf a dan huruf b dilaporkan setiap bulan.
