PERATURAN_POLRI
Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2010 tentang SISTEM PENGELOLAAN KEUANGAN RUMAH SAKIT DI LINGKUNGAN...
Pasal 18
BAB 3 — PENATAUSAHAAN KEUANGAN RUMKIT
(1) Penyampaian laporan keuangan dilaksanakan dengan ketentuan sebagai berikut: a. laporan bulanan paling lambat tanggal 10 (sepuluh) pada bulan berikutnya; b. laporan semester paling lambat tanggal 10 (sepuluh) pada awal bulan semester berikutnya; dan c. laporan tahunan paling lambat tanggal 15 (lima belas) pada awal bulan tahun berikutnya. (2) Dalam hal tanggal penyampaian Laporan Keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) jatuh pada hari libur, penyampaian laporan keuangan dilaksanakan pada hari kerja berikutnya.
