PERATURAN_POLRI
Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2010 tentang SISTEM PENGELOLAAN KEUANGAN RUMAH SAKIT DI LINGKUNGAN...
Pasal 16
BAB 3 — PENATAUSAHAAN KEUANGAN RUMKIT
(1) Laporan Keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (2) huruf a, sekurang-kurangnya memuat: a. LRA dan/atau laporan aktivitas Rumkit; b. neraca; c. LAK; dan d. CaLK. (2) Laporan keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang berasal dari unit usaha lain di luar pelayanan kesehatan, dikonsolidasikan dalam laporan Keuangan. (3) LRA dan/atau laporan aktivitas Rumkit, neraca, dan LAK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, huruf b, dan huruf c tercantum dalam lampiran yang tidak terpisahkan dengan peraturan ini.
