PERATURAN_POLRI
Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2010 tentang SISTEM PENGELOLAAN KEUANGAN RUMAH SAKIT DI LINGKUNGAN...
Pasal 15
BAB 3 — PENATAUSAHAAN KEUANGAN RUMKIT
(1) Laporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 huruf c dibuat dalam rangka pertanggungjawaban atas pengelolaan keuangan dari kegiatan pelayanan kesehatan Rumkit dan kegiatan pelayanan lainnya. (2) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri dari: a. Laporan Keuangan;dan b. Laporan Kinerja.
