PERATURAN_POLRI
Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2010 tentang SISTEM PENGELOLAAN KEUANGAN RUMAH SAKIT DI LINGKUNGAN...
Pasal 14
BAB 3 — PENATAUSAHAAN KEUANGAN RUMKIT
(1) Penerimaan dan belanja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 huruf a dan huruf d, setiap transaksi dicatat ke dalam buku jurnal umum. (2) Buku jurnal umum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sekurang- kurangnya berisi: a. tanggal kejadian transaksi; b. uraian ayat jurnal; dan c. debet dan kredit. (3) Buku jurnal umum sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tercantum dalam lampiran yang tidak terpisahkan dengan peraturan ini.
