PERATURAN_POLRI
Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2010 tentang SISTEM PENGELOLAAN KEUANGAN RUMAH SAKIT DI LINGKUNGAN...
Pasal 13
BAB 3 — PENATAUSAHAAN KEUANGAN RUMKIT
(1) Belanja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 huruf b: a. dilaksanakan dengan berpedoman kepada RBA yang telah ditetapkan sebagai acuan pelaksanaan belanja; b. diakui dalam hal terjadi pengeluaran uang dari kas Rumkit; c. dicatat sebesar nilai perolehannya; d. menggunakan akun penampungan belanja yang terdapat dalam Bagan Akun Standar; dan e. dapat melebihi pagu sebagaimana yang tertuang dalam RBA, dalam hal pendapatan Rumkit telah melebihi 10% dari yang direncanakan, paling banyak 10% dari RBA dan wajib mengajukan revisi untuk mendapat pengesahan. (2) Akun penampungan belanja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d tercantum dalam lampiran yang tidak terpisahkan dengan peraturan ini.
