PERATURAN_POLRI
Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2010 tentang SISTEM PENGELOLAAN KEUANGAN RUMAH SAKIT DI LINGKUNGAN...
Pasal 12
BAB 3 — PENATAUSAHAAN KEUANGAN RUMKIT
(1) Penerimaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 huruf a: a. merupakan pendapatan Jasa Rumkit yang terdapat dalam BAS; b. diakui pada saat uang masuk ke dalam rekening kas Rumkit; c. dicatat sejumlah nilai brutonya dan bukan jumlah netto; d. dicatat dengan menggunakan akun penerimaan; dan e. menggunakan akun penampungan pendapatan jasa Rumkit. (2) Akun penampungan pendapatan Rumkit sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e tercantum dalam lampiran yang tidak terpisahkan dengan peraturan ini.
