PERATURAN_POLRI
Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2009 tentang SISTEM OPERASI KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA
Pasal 9
BAB 2 — SISOPSNAL POLRI
Kegiatan Kepolisian dilaksanakan melalui proses manajemen oleh seluruh kesatuan kerja pengemban fungsi operasional Kepolisian mulai dari tingkat pusat sampai dengan tingkat kewilayahan yang dapat didukung oleh fungsi pembinaan.
