PERATURAN_POLRI
Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2009 tentang SISTEM OPERASI KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA
Pasal 8
BAB 2 — SISOPSNAL POLRI
Kegiatan Kepolisian dilaksanakan oleh seluruh kesatuan Polri mulai dari tingkat pusat sampai dengan tingkat kewilayahan yang dapat didukung oleh pengemban fungsi kepolisian lainnya sesuai dengan peraturan perundang- undangan.
