PERATURAN_POLRI
Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2009 tentang SISTEM OPERASI KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA
Pasal 7
BAB 2 — SISOPSNAL POLRI
Kegiatan Kepolisian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf a merupakan penyelenggaraan operasional Polri sehari-hari dalam rangka menjaga dan memelihara situasi keamanan dan ketertiban masyarakat melalui kegiatan pre- emtif, preventif, dan represif.
