Pasal 10
BAB 2 — SISOPSNAL POLRI
Bentuk-bentuk kegiatan Kepolisian meliputi: a. melakukan penyelidikan, pengamanan, dan penggalangan; b. membina masyarakat untuk meningkatkan partisipasi, kesadaran dan ketaatan hukum dan peraturan perundang-undangan; c. melaksanakan pengaturan, penjagaan, pengawalan, dan patroli terhadap kegiatan masyarakat dan pemerintah sesuai kebutuhan; d. menyelenggarakan segala kegiatan dalam menjamin keamanan, ketertiban, dan kelancaran lalulintas di jalan; e. memelihara ketertiban dan menjamin keamanan hukum;
f. melakukan koordinasi, pengawasan, dan pembinaan teknis terhadap Kepolisian khusus, penyidik negeri sipil dan bentuk-bentuk pengamanan swakarsa; g. melakukan penyelidikan dan penyidikan terhadap semua tindak pidana sesuai dengan hukum acara pidana dan peraturan perundang-undangan lainnya; h. menyelenggarakan identifikasi Kepolisian, kedokteran Kepolisian, laboratorium forensik, dan psikologi Kepolisian untuk kepentingan tugas Kepolisian; i. melindungi keselamatan jiwa raga, harta benda, masyarakat dan lingkungan hidup dari gangguan dan/atau bencana termasuk memberikan bantuan dan pertolongan dengan menjunjung tinggi Hak Asasi Manusia; j. melayani kepentingan warga masyarakat untuk sementara sebelum ditangani oleh instansi dan/atau pihak yang berwenang; k. memberikan pelayanan kepada masyarakat sesuai dengan kepentingannya dalam lingkup tugas dan wewenang Kepolisian; l. menyelenggarakan kegiatan perpolisian masyarakat (community policing); m. melakukan tugas lain sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
