Pasal 11
BAB 2 — SISOPSNAL POLRI
(1) Sasaran kegiatan Kepolisian meliputi: a. segala bentuk gangguan keamanan pada tahap pembiakan dini, berupa endapan permasalahan kegiatan masyarakat yang tidak ditangani secara tuntas, sehingga berkembang menjadi keadaan yang semakin memburuk menuju ambang gangguan dan akhirnya menjadi gangguan nyata; b. segala bentuk gangguan keamanan yang belum terjadi, tetapi telah menimbulkan rasa kekhawatiran pada masyarakat, karena diperkirakan akan terjadi; dan c. segala gangguan nyata dalam bentuk kejahatan, pelanggaran, bencana alam, dan kecelakaan. (2) Ambang gangguan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dapat berupa perbuatan orang maupun sekelompok orang ataupun suatu keadaan yang mencakup ruang, tempat, dan waktu.
