PERATURAN_POLRI
Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2009 tentang SISTEM OPERASI KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA
Pasal 12
BAB 2 — SISOPSNAL POLRI
Dukungan kegiatan Kepolisian meliputi pemberdayaan seluruh kemampuan dan kekuatan personal Polri, sarana dan prasarana, materiil logistik, serta anggaran yang tersedia.
