PERATURAN_POLRI
Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2009 tentang SISTEM OPERASI KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA
Pasal 13
BAB 2 — SISOPSNAL POLRI
(1) Operasi Kepolisian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf b merupakan penyelenggaraan operasional Polri yang dilaksanakan berdasarkan penilaian situasi untuk menanggulangi gangguan nyata yang tidak efektif ditangani melalui kegiatan Kepolisian. (2) Bentuk operasi Kepolisian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi operasi: a. intelijen; b. pengamanan kegiatan; c. pemeliharaan keamanan; d. penegakan hukum; e. pemulihan keamanan; f. kontinjensi; dan g. pemeliharaan keamanan dunia.
