PERATURAN_POLRI
Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2009 tentang SISTEM OPERASI KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA
Pasal 14
BAB 2 — SISOPSNAL POLRI
Operasi Kepolisian dilaksanakan oleh setiap kesatuan pada tingkat pusat/kewilayahan/ fungsi dan/atau satuan tugas yang dibentuk dan ditunjuk untuk menyelenggarakan operasi Kepolisian serta dapat bekerja sama dengan pengemban fungsi Kepolisian lainnya dan instansi pemerintah/non pemerintah.
