PERATURAN_POLRI
Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2009 tentang SISTEM OPERASI KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA
Pasal 15
BAB 2 — SISOPSNAL POLRI
Operasi Kepolisian dilaksanakan melalui proses manajemen operasi Kepolisian oleh kesatuan pengemban fungsi operasional Kepolisian yang dikedepankan dibantu fungsi-fungsi Kepolisian lainnya mulai dari tingkat pusat sampai dengan tingkat kewilayahan.
