Pasal 16
BAB 2 — SISOPSNAL POLRI
(1) Sasaran operasi Kepolisian adalah gangguan keamanan yang terjadi dan dirasakan tidak dapat ditanggulangi melalui kegiatan Kepolisian.
(2) Sasaran operasi Kepolisian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. permasalahan kehidupan sosial dan lingkungannya yang dapat berkembang menjadi keadaan yang semakin memburuk dan diperkirakan dapat menimbulkan terjadinya ambang gangguan dan/atau gangguan nyata; b. kegiatan pemerintah dan masyarakat yang diperkirakan dapat berpotensi kontijensi; dan c. kejahatan yang menunjukkan kecenderungan meningkat dan meresahkan masyarakat ataupun merugikan kepentingan Negara serta berbagai bentuk gangguan keamanan akibat kecelakaan dan bencana alam yang menimbulkan korban massal dan kerugian materiil sangat besar.
