PERATURAN_POLRI
Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2009 tentang SISTEM OPERASI KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA
Pasal 17
BAB 2 — SISOPSNAL POLRI
Dukungan operasi Kepolisian meliputi: a. penggunaan kekuatan dan kemampuan personel, sarana dan prasarana, materiil logistik secara khusus; dan b. anggaran yang tersedia pada fungsi tingkat pusat maupun tingkat kewilayahan dan sumber anggaran khusus lainnya.
