Pasal 18
BAB 3 — TATARAN KEWENANGAN DAN TANGGUNG JAWAB
Tataran kewenangan dan tanggung jawab pada kegiatan Kepolisian sebagai berikut: a. Kepala Kesatuan selaku atasan dan/atau sebagai Kepala Satuan Kerja berwenang mengerahkan dan membuat keputusan sehubungan dengan penggunaan kekuatan personel yang berada dalam kendalinya maupun segenap dukungan materiil, logistik, dan anggaran sepanjang sesuai dengan tujuan yang telah ditetapkan dalam rencana kerja tahunan; b. Kepala Satuan Kerja memandang perlu mengubah sasaran, sehingga pengerahan personel dan segenap dukungannya menjadi tidak sesuai dengan yang tertera dalam rencana kerja tahunan; c. Kepala Satuan Kerja wajib menyusun rencana revisi rencana kerja dan diajukan kepada Kapolri bagi Satuan Kerja di lingkungan Mabes Polri, dan kepada Kapolda bagi Satuan Kerja di lingkungan Mapolda, serta Satuan Kerja Kewilayahan Polwil dan Polres;
d. Kepala Satuan Kerja bertanggung jawab atas seluruh resiko dan akibat hukum yang terjadi sebagai hasil pelaksanaan Rencana Kerja Tahunan atas sasaran yang telah mendapatkan persetujuannya serta atas cara bertindak yang telah menjadi ketetapannya atau yang telah memperoleh persetujuannya secara lisan maupun tertulis; e. pertanggungjawaban dan akibat hukum yang telah timbul sebagai akibat dilakukannya cara bertindak dan/atau atas sasaran di luar yang ditetapkan atau yang disetujui oleh Kepala Satuan Kerja merupakan tanggung jawab anggota Polri yang bersangkutan yang wajib dipertanggungjawabkan secara individual; f. Kepala Satuan Kerja yang menerima Bawah Komando Operasi (BKO) dari satuan lain, bertanggung jawab atas seluruh resiko dan akibat hukum yang terjadi sebagai hasil pelaksanaan tugas atas sasaran yang telah mendapatkan persetujuannya atau cara bertindak yang telah ditetapkannya baik secara lisan maupun tertulis; g. pertanggungjawaban dan akibat hukum yang telah timbul sebagai akibat dilakukannya cara bertindak anggota BKO dan/atau atas penentuan sasaran di luar yang ditetapkan atau yang disetujui oleh Kepala Satuan Kerja, merupakan tanggung jawab anggota BKO yang bersangkutan dan wajib dipertanggung jawabkan secara individual; h. Pejabat Polri yang mengatasnamakan Kepala Satuan Kerja yang telah memperoleh persetujuannya baik secara lisan maupun tertulis menggunakan kekuatan personel yang berada dalam kendalinya maupun segenap dukungan materiil, logistik, dan anggaran, maka tanggung jawab atas seluruh resiko dan akibat hukum yang terjadi sebagai hasil pelaksanaan kegiatan tersebut adalah Kepala Satuan Kerja; i. beban resiko dan akibat hukum yang timbul sebagai akibat pejabat Polri yang mengatasnamakan Kepala Satuan Kerja yang menggunakan segenap hubungan materiil, logistik, dan anggaran tanpa sepengetahuan atau tidak memperoleh persetujuan lisan maupun tertulis dari Kepala Satuan Kerja yang menggunakan segenap dukungan materiil, logistik, dan anggaran, merupakan tanggung jawab pejabat yang menggunakan dan individu personel yang digunakan; j. setiap kegiatan Kepolisian didukung dengan anggaran yang sesuai dengan norma yang ada serta dipertanggungjawabkan secara tertulis.
