Pasal 19
BAB 3 — TATARAN KEWENANGAN DAN TANGGUNG JAWAB
Tataran kewenangan dan tanggung jawab pada operasi Kepolisian sebagai berikut:
a. Kepala Kesatuan Penyelenggaraan Operasi berwenang MENETAPKAN sasaran operasi, cara bertindak pelaksana operasi, komposisi, dan kekuatan personel serta segenap komponen dukungan materiil/logistik maupun anggaran yang dituangkan dalam rencana operasi; b. Kepala Kesatuan penyelenggaraan operasi berwenang memberi dan/atau mencabut sewaktu-waktu mandat untuk memimpin operasi kepada pejabat yang ditunjuk dengan surat perintah; c. Kepala pelaksana operasi berwenang memobilisasi seluruh kekuatan personel dan segenap dukungan yang berada di bawah kendalinya dalam rangka mencapai sasaran operasi dengan cara bertindak yang telah ditetapkan dalam rencana operasi; d. Kepala pelaksana operasi berwenang mengubah sasaran operasi dan/atau cara bertindak sesuai dengan pertimbangan dan perkembangan situasi di daerah operasi dengan melaporkan terlebih dahulu secara tertulis kepada kepala kesatuan penyelenggara operasi untuk memperoleh persetujuan tertulis atau lisan; e. dalam hal permintaan persetujuan lisan maupun tertulis tidak diperoleh karena keadaan yang tidak memungkinkan atau keadaan sangat dipenuhi keterbatasan, operasi dilaksanakan sesuai kebijakan dan keputusan lapangan Kepala pelaksana operasi dengan melakukan pencatatan secara rinci tentang alasan serta akibat yang ditimbulkan; f. Kepala Kesatuan penyelenggaraan operasi bertanggung jawab atas beban resiko dan akibat hukum yang timbul berkaitan dengan dilaksanakannya suatu operasi yang diselenggarakan berdasarkan rencana operasi yang disetujui dan disahkannya; g. Kepala pelaksana operasi selaku penerima mandat bertanggung jawab terhadap perubahan sasaran, atas timbulnya beban resiko, akibat hukum operasi, dan perubahan cara bertindak yang tidak sesuai dengan rencana operasi dan/atau yang tidak memperoleh persetujuan dari Kepala Kesatuan penyelenggara operasi; h. tanggung jawab dan akibat hukum yang timbul atas cara bertindak yang dilakukan oleh anggota pelaksana operasi yang tidak sesuai dengan yang ditetapkan dalam rencana operasi dan/atau yang tidak disetujui oleh Kepala pelaksana operasi dipertanggungjawabkan oleh anggota Polri yang bersangkutan; i. Kepala Kesatuan Penyelenggaraan Operasi yang menerima anggota BKO dari satuan lain bertanggung jawab dan mengendalikan anggota BKO tanpa terkecuali, atas beban resiko dan akibat hukum yang timbul berkaitan
dengan dilaksanakannya suatu operasi yang diselenggarakan berdasarkan rencana operasi yang disetujui dan disahkannya; j. tanggung jawab dan akibat hukum yang ditimbulkan atas cara bertindak yang dilakukan anggota BKO yang tidak sesuai dengan yang ditetapkan dalam rencana operasi dan/atau yang tidak disetujui oleh Kepala Pelaksana Operasi, dipertanggungjawabkan oleh anggota BKO yang bersangkutan secara individual; k. setiap kegiatan operasi Kepolisian didukung dengan anggaran yang sesuai dengan norma yang ada serta dapat dipertanggungjawabkan secara tertulis.
