Pasal 6
BAB 4 — FASILITAS DAN PERLENGKAPAN RPK
(1) RPK dilengkapi fasilitas dan perlengkapan berupa; a. ruang tamu yang berfungsi untuk menerima tamu/saksi dan/atau korban dengan dilengkapi antara lain mebelair, bahan bacaan, media TV/radio, penyejuk ruangan; b. ruang konseling dan pemeriksaan, berfungsi untuk menerima laporan/keluhan saksi dan/atau korban dan guna kepentingan
pemeriksaan dengan dilengkapi meja dan kursi konsultasi, penyejuk ruangan, alat pemantau (CCTV/Recorder). c. ruang kontrol, berfungsi untuk memantau kegiatan di ruang konseling dan pemeriksaan yang didukung dengan petugas pengawas dan dilengkapi antara lain alat perekam kegiatan, mebelair, komputer, server untuk merekam gambar dan suara, TV monitor, penyejuk ruangan, alat tulis, lemari arsip, dan kelengkapan lain yang diperlukan; d. ruang istirahat, berfungsi untuk tempat istirahat saksi dan/atau korban dengan dilengkapi tempat tidur, meja dan kursi santai, penyejuk ruangan, almari, kamar mandi dan toilet. (2) Kelengkapan masing-masing ruangan diupayakan memenuhi persyaratan agar dapat menjamin suasana tenang, terang dan bersih, tidak menimbulkan kesan menakutkan, dan dapat menjaga kerahasiaan serta keamanan bagi saksi dan/atau korban yang perkaranya sedang ditangani.
