PERATURAN_POLRI
Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2008 tentang PEMBENTUKAN RUANG PELAYANAN KHUSUS DAN TATA CARA...
Pasal 7
BAB 5 — PERSONEL YANG MENGAWAKI RPK
Jumlah Personel yang mengawaki RPK untuk tingkat Mabes Polri, Polda dan Polres, sekurang-kurangnya 5 (lima) orang, yang terdiri dari: a. pengendali RPK; b. staf administrasi; c. petugas pemberian pelayanan; d. petugas pemeriksa; e. pembantu umum.
