PERATURAN_POLRI
Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2008 tentang PEMBENTUKAN RUANG PELAYANAN KHUSUS DAN TATA CARA...
Pasal 5
BAB 3 — TEMPAT DAN KEDUDUKAN RPK
(1) RPK wajib dibentuk di tingkat: a. Mabes Polri; b. Polda; c. Polwil/Tabes; d. Polres/Polresta. (2) Secara selektif RPK dapat dibentuk di tingkat Polsek berdasarkan pertimbangan kerawanan wilayah setempat yang dipandang sangat perlu untuk dibentuk RPK. (3) Kedudukan RPK pada masing-masing kesatuan, yaitu: a. pada UPPA Bareskrim Polri untuk RPK Mabes Polri; b. pada pengemban fungsi Reskrim c.q. Pidana Umum untuk Tingkat Polda sampai dengan Polres; (4) RPK berada di lingkungan atau menjadi bagian dari ruang kerja UPPA.
