Pasal 4
BAB 2 — TUJUAN, PRINSIP, DAN ASAS
Pelaksanaan kegiatan pelayanan di RPK memperhatikan asas-asas sebagai berikut: a. asas legalitas yaitu berdasarkan hukum yang berlaku; b. asas praduga tak bersalah yaitu semua orang dianggap tidak bersalah sebelum ditentukan oleh keputusan hakim yang berkekuatan hukum tetap; c. asas perlindungan dan pengayoman yaitu memberikan perlindungan hak- hak saksi, korban atau tersangka yang sedang diproses;
d. asas kekeluargaan yaitu memperlakukan yang dilayani seakan sebagai anggota keluarga; e. asas pembinaan yaitu tujuan pelayanan untuk menumbuhkembangkan potensi anak dan perempuan; f. asas keadilan yaitu mendasari prinsip keadilan dalam penanganan, tidak membedakan, tidak memihak; g. asas pelayanan yaitu memberikan pelayanan yang maksimal; h. asas nesesitas yaitu berdasarkan keperluan.
