PERATURAN_POLRI
Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2008 tentang PEMBENTUKAN RUANG PELAYANAN KHUSUS DAN TATA CARA...
Pasal 18
BAB 7 — TATA CARA PEMERIKSAAN SAKSI DAN/ATAU KORBAN
(1) Tempat pemeriksaan saksi dan/atau korban, selain menggunakan RPK yang tersedia di UUPA dapat juga menggunakan tempat lain sesuai yang dikehendaki oleh yang diperiksa. (2) Dalam hal saksi dan/atau korban tidak dapat hadir di RPK, maka pemeriksaan dapat dilakukan di rumah/kediaman saksi dan/atau korban atau tempat lain yang diinginkan oleh saksi dan/atau korban.
