Pasal 19
BAB 8 — KOORDINASI DAN KERJA SAMA
(1) Dalam penanganan saksi dan/atau korban yang memerlukan pelayanan khusus di bidang medis, psikis, sosial, konseling, advokasi, dan/atau bantuan hukum, personel yang bertugas di RPK, wajib melaksanakan koordinasi dan kerja sama dengan pihak PPT setempat. (2) Untuk kepentingan penyidikan tindak pidana dan tindak pidana lainnya dengan saksi dan/atau korban perempuan dan/atau anak, UPPA melaksanakan koordinasi dan kerja sama dengan instansi terkait. (3) Dalam penanganan perkara dimana saksi dan/atau korban berada di luar negeri, UPPA melaksanakan koordinasi dan kerja sama dengan Perwakilan Negara Republik INDONESIA yang berada di luar negeri. (4) Dalam hal saksi dan/atau korban adalah warga negara asing yang berada di INDONESIA, UPPA melaksanakan koordinasi dan kerja sama dengan perwakilan negara yang bersangkutan yang berada di wilayah INDONESIA.
