Pasal 17
BAB 7 — TATA CARA PEMERIKSAAN SAKSI DAN/ATAU KORBAN
(1) Pemeriksaan terhadap saksi dan/atau korban dilaksanakan dengan memperhatikan ketentuan sebagai berikut: a. petugas tidak memakai pakaian dinas yang dapat berpengaruh terhadap psikis saksi dan/atau korban yang akan diperiksa; b. menggunakan bahasa yang mudah dapat dimengerti oleh yang diperiksa, bila perlu dengan bantuan penerjemah bahasa yang dipahami oleh yang diperiksa; c. pertanyaan diajukan dengan ramah dan penuh rasa empati; d. dilarang memberikan pertanyaan yang dapat menyinggung perasaan atau hal-hal yang sangat sensitif bagi saksi dan/atau korban yang diperiksa; e. tidak memaksakan pengakuan, atau memaksakan keterangan dari yang diperiksa; f. tidak menyudutkan atau menyalahkan atau mencemooh atau melecehkan yang diperiksa; g. tidak memberikan pertanyaan yang dapat menimbulkan kekesalan/ kemarahan yang diperiksa; h. tidak bertindak diskriminatif dalam memberikan pelayanan/pemeriksaan; i. selama melakukan pemeriksaan, petugas senantiasa menunjukkan sikap bersahabat, melindungi, dan mengayomi yang diperiksa; j. selama dalam pemeriksaan, petugas mendengarkan dengan saksama semua keluhan, penjelasan, argumentasi, aspirasi, dan harapan untuk kelengkapan hasil Laporan Polisi yang berguna bagi proses selanjutnya; k. selama dalam pemeriksaan, petugas senantiasa menaruh perhatian terhadap situasi dan kondisi fisik maupun kondisi kejiwaan yang diperiksa. (2) Standar urutan pertanyaan yang diajukan antara lain sebagai berikut: a. menanyakan kesehatan serta kesediaannya untuk diperiksa; b. menanyakan tentang bahasa yang dipahami dan akan digunakan dalam pemeriksaan;
c. menanyakan perlu tidaknya didampingi oleh Penasihat hukum atau pendamping lainnya; d. dalam hal yang diperiksa adalah anak, pemeriksa wajib memperhatikan dan mempedomani peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan anak; e. pemeriksaan terhadap anak wajib disediakan pendamping dan/atau Penasihat hukum dan/atau psikolog oleh penyidik; (3) Pertanyaan yang diajukan dalam rangka mendapatkan keterangan mengenai substansi perkara yang sedang diperiksa, antara lain: a. latar belakang permasalahan atau perkara; b. kronologis peristiwa yang dialami oleh saksi dan/atau korban; c. kerugian yang diderita oleh saksi dan/atau korban sebagai bahan pengajuan restitusi atau pemberian ganti rugi; d. barang bukti yang dapat diperoleh dan dapat digunakan untuk alat bukti; e. hubungan saksi dan/atau korban dengan saksi lainnya atau tersangka; f. tuntutan atau harapan saksi dan/atau korban. (4) Pertanyaan yang perlu diberikan pada bagian akhir pemeriksaan antara lain: a. pembacaan kembali hasil pemeriksaan; b. apakah ada jawaban-jawaban sebelumnya, yang perlu dikoreksi/diubah; c. apakah ada keterangan tambahan; d. apakah ada pemaksaan dalam memberikan keterangan; e. apakah bersedia menandatangani BAP.
