Pasal 16
BAB 7 — TATA CARA PEMERIKSAAN SAKSI DAN/ATAU KORBAN
(1) Persiapan untuk melakukan pemeriksaan terhadap saksi dan/atau korban mempedomani prosedur sebagai berikut: a. dalam hal telah dibuatkan Laporan Polisi, dan akan dilanjutkan dengan tahap pemeriksaan, maka Kepala UPPA menunjuk para petugas pemeriksa dengan surat perintah; b. petugas yang menerima perintah untuk melakukan pemeriksaan segera melakukan kegiatan pemeriksaan. (2) Kegiatan pemeriksaan meliputi: a. menyiapkan administrasi penyidikan berupa Surat Perintah Tugas (Springas), Surat Perintah Penyidikan (Sprindik), Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP); b. menyusun rencana penyidikan/pemeriksaan; c. menentukan waktu, tempat dan sarana pemeriksaan dan menyampaikan kepada saksi dan/atau korban yang akan diperiksa;
d. menyusun daftar pertanyaan pemeriksaan; e. menyiapkan ruangan pemeriksaan yang kondusif bagi yang akan diperiksa, agar dapat bebas dari gangguan fisik ataupun psikis bagi yang akan diperiksa.
