Pasal 15
BAB 6 — MEKANISME PELAYANAN DI RPK
Tahap akhir penyidikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 huruf c, meliputi: a. koordinasi dengan instansi terkait sebagai ahli dalam rangka memperkuat pembuktian kasus yang sedang ditangani; b. menyelenggarakan gelar perkara kasus yang disidik; c. penelitian terhadap berkas perkara yang akan dikirim ke Jaksa Penuntut Umum (JPU); d. menitipkan korban pada rumah perlindungan milik Depsos RI atau pihak lain yang dinilai dapat memberikan perlindungan dan pelayanan kepada korban apabila korban diperlukan kehadirannya di pengadilan; e. melakukan koordinasi dengan instansi dan LSM yang peduli terhadap perempuan dan anak korban tindak pidana pada sidang pengadilan, agar proses peradilan dan putusannya benar-benar memenuhi rasa keadilan.
