Pasal 14
BAB 6 — MEKANISME PELAYANAN DI RPK
Mekanisme penyidikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 huruf b, yaitu: a. Penyidik membuat surat permohonan pemeriksaan kesehatan dan visum kepada Kepala RS Bhayangkara atau rumah sakit lainnya yang secara hukum dapat mengeluarkan visum sehubungan dengan laporan polisi yang dilaporkan oleh korban; b. Penyidik menyiapkan administrasi penyidikan; c. apabila korban siap diperiksa dan bersedia memberikan keterangan terkait dengan laporan polisi yang dilaporkan korban, penyidik dapat melaksanakan kegiatan membuat Berita Acara Pemeriksaan (BAP) terhadap korban; d. apabila kasus yang dilaporkan korban melibatkan satu korban, dan satu tersangka saja, maka laporan polisi tersebut dapat ditindaklanjuti oleh seorang penyidik saja; e. apabila kasus yang dilaporkan korban melibatkan banyak korban, tersangka, kurun waktu, barang bukti maupun tempat kejadian maka tugas penyidikan dilaksanakan dalam bentuk tim yang telah ditentukan oleh Ka. UPPA dan saksi/korban tetap diperiksa oleh Polwan Unit PPA, sedangkan pengembangannya dapat dilaksanakan oleh Penyidik Polri pria; f. apabila saksi korban berasal dari luar kota, maka untuk kepentingan penyidikan korban dapat dititipkan di shelter milik Departemen Sosial Republik INDONESIA (Depsos) atau pihak lain yang dinilai dapat memberikan perlindungan dan pelayanan hingga korban siap dipulangkan ke daerah asalnya.
