Pasal 13
BAB 6 — MEKANISME PELAYANAN DI RPK
Mekanisme penerimaan Laporan Polisi di RPK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 huruf a, yaitu: a. korban diterima oleh personel UPPA; b. proses pembuatan laporan polisi didahului dengan interviu/wawancara dan pengamatan serta penilaian penyidik/petugas terhadap keadaan saksi korban; c. apabila saksi korban dalam kondisi trauma/stres, penyidik melakukan tindakan penyelamatan dengan mengirim saksi korban ke PPT Rumah Sakit Bhayangkara untuk mendapatkan penanganan medis-psikis serta memantau perkembangannya; d. dalam hal saksi dan/atau korban memerlukan istirahat, petugas mengantar ke ruang istirahat atau rumah aman atau shelter; e. apabila korban dalam kondisi sehat dan baik, penyidik dapat melaksanakan interviu/wawancara guna pembuatan laporan polisi;
f. pembuatan laporan polisi oleh petugas UPPA dan bila perlu mendatangi TKP untuk mencari dan mengumpulkan barang bukti; g. register penomoran laporan polisi ke Sentra Pelayanan Kepolisian (SPK); h. dalam hal saksi dan/atau korban perlu dirujuk ke PPT atau tempat lainnya, petugas wajib mengantarkan sampai ke tujuan rujukan dan menyerahkan kepada petugas yang bersangkutan disertai dengan penjelasan masalahnya; i. dalam hal saksi dan/atau korban selesai dibuatkan Laporan Polisi dan perlu visum maka, petugas mengantarkan saksi dan/atau korban ke PPT untuk mendapatkan pemeriksaan kesehatan dan visum; j. kasus yang tidak memenuhi unsur pidana, dilakukan upaya bantuan melalui konseling dan pendekatan psikologis;
