Pasal 10
BAB 5 — PERSONEL YANG MENGAWAKI RPK
(1) Kemampuan pelaksanaan tugas di UPPA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (3) huruf b, meliputi pemberian pelayanan dalam bentuk perlindungan terhadap korban tindak pidana dan penegakan hukum terhadap pelakunya. (2) Tugas UPPA sebagaimana dimaksud pada ayat (1), meliputi: a. penerimaan laporan/pengaduan tentang tindak pidana; b. membuat laporan polisi; c. memberi konseling; d. mengirimkan korban ke PPT atau RS terdekat; e. pelaksanaan penyidikan perkara; f. meminta visum; g. memberi penjelasan kepada pelapor tentang posisi kasus, hak-hak, dan kewajibannya; h. menjamin kerahasiaan info yang diperoleh;
i. menjamin keamanan dan keselamatan korban; j. menyalurkan korban ke Lembaga Bantuan Hukum (LBH)/Rumah Aman; k. mengadakan koordinasi dan kerja sama dengan lintas sektoral; l. memberi tahu perkembangan penanganan kasus kepada pelapor; m. membuat laporan kegiatan sesuai prosedur.
