Pasal 9
BAB 5 — PERSONEL YANG MENGAWAKI RPK
(1) Personel yang bertugas di RPK adalah anggota UPPA yang penugasannya ditunjuk secara tetap atau bergiliran.
(2) Persyaratan Personel Polri Pria dan Polwan yang bertugas di RPK, antara lain: a. memiliki latar belakang pendidikan reserse; b. memiliki pengalaman sebagai penyidik atau penyidik pembantu; c. memiliki kemampuan pelaksanaan tugas di UPPA; d. memiliki pengetahuan hukum, terutama yang berkaitan dengan tindak pidana perdagangan orang, perlindungan anak, Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) dan HAM; e. berperilaku sopan dan memiliki kepedulian terhadap masalah perempuan dan anak; f. reputasi/ memiliki catatan tugas yang baik. (3) Persyaratan personel PNS Polri wanita yang bertugas di RPK antara lain: a. pernah bertugas atau sedang bertugas di lingkungan Reserse Polri; b. memiliki kemampuan pelaksanaan tugas di UPPA; c. memiliki kepedulian terhadap masalah perempuan dan anak; d. memiliki catatan tugas yang baik.
