PERATURAN_POLRI
Peraturan Badan Nomor 26 Tahun 2010 tentang TATA CARA PEMBENTUKAN PERATURAN KEPOLISIAN
Pasal 11
BAB 3 — HIERARKI DAN PROSEDUR PEMBUATAN
(1) Dalam hal pembahasan awal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 huruf g, dinilai belum memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 dan Pasal 6, rancangan Perkap dikembalikan ke Satker pemrakarsa disertai saran atau masukan dari fungsi pembinaan hukum Polri. (2) Paling lambat 14 (empat belas) hari kerja setelah menerima pengembalian rancangan Perkap sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Satker pemrakarsa wajib mengirimkan kembali kepada fungsi pembinaan hukum Polri disertai hasil penyempurnaan.
