PERATURAN_POLRI
Peraturan Badan Nomor 23 Tahun 2010 tentang SUSUNAN ORGANISASI DAN TATA KERJA PADA TINGKAT...
Pasal 133
BAB 4 — LAIN-LAIN
(1) Ketentuan mengenai jumlah kuota pada masing-masing Tipologi Polsek dan Polsubsektor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 77 ayat (2) dan Pasal 85 diatur lebih lanjut dengan Keputusan Kapolri. (2) Penetapan Tipologi Polsek dan Polsubsektor ditentukan oleh masing- masing Kapolda dengan mempedomani jumlah kuota yang telah ditetapkan dalam Keputusan Kapolri sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
