PERATURAN_POLRI
Peraturan Badan Nomor 23 Tahun 2010 tentang SUSUNAN ORGANISASI DAN TATA KERJA PADA TINGKAT...
Pasal 134
BAB 5 — KETENTUAN PENUTUP
Pada saat peraturan ini mulai berlaku, maka Keputusan Kepala Kepolisian Negara Republik INDONESIA Nomor: Kep/366/VI/2010 tanggal 14 Juni 2010 tentang Perubahan atas Keputusan Kapolri No. Pol.: Kep/7/I/2005 tanggal 31 Januari 2005 tentang Organisasi dan Tata Kerja Satuan-satuan Organisasi Pada Tingkat Kepolisian Negara Republik INDONESIA Daerah (Polda) Lampiran “C” Polres, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
