PERATURAN_POLRI
Peraturan Badan Nomor 23 Tahun 2010 tentang SUSUNAN ORGANISASI DAN TATA KERJA PADA TINGKAT...
Pasal 132
BAB 4 — LAIN-LAIN
(1) Pembentukan dan operasionalisasi Unitlantas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 84 huruf f yang berada di tingkat Polsek Tipe Rural dan Pra Rural, dilaksanakan berdasarkan Keputusan Kapolri atas usulan Kapolda. (2) Pembentukan dan operasionalisasi Unitpolair sebagaimana dimaksud dalam Pasal 84 huruf g yang berada di semua Tipe Polsek, dilaksanakan berdasarkan Keputusan Kapolri atas usulan Kapolda.
