PERATURAN_POLRI
Peraturan Badan Nomor 21 Tahun 2012 tentang PERLINDUNGAN TERHADAP PELAPOR PELANGGARAN HUKUM DI...
Pasal 7
BAB 2 — TATA CARA PELAPORAN
(1) Pejabat yang berwenang menerima laporan: a. pada tingkat Mabes Polri:
- Irwasum Polri selaku Ketua;
- Kadivpropam Polri selaku Wakil Ketua;
- Kadivkum Polri selaku anggota; dan
- Irwil V Itwasum Polri selaku sekretaris; b. pada tingkat Polda:
- Irwasda selaku Ketua;
- Kabid Propam Polda selaku Wakil Ketua;
- Kabidkum Polda selaku anggota; dan
- Irbidbin Itwasda selaku sekretaris; c. pada tingkat Polres:
- Kabagsumda selaku Ketua;
- Kasiwas selaku Wakil Ketua;
- Kasubbagkum Polres selaku anggota; dan
- Kasi Propam selaku sekretaris. (2) Pejabat yang berwenang menerima laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh: www.djpp.kemenkumham.go.id
a. Kapolri, pada tingkat Mabes Polri; b. Kapolda, pada tingkat Polda; dan c. Kapolres, pada tingkat Polres.
