PERATURAN_POLRI
Peraturan Badan Nomor 21 Tahun 2012 tentang PERLINDUNGAN TERHADAP PELAPOR PELANGGARAN HUKUM DI...
Pasal 8
BAB 2 — TATA CARA PELAPORAN
(1) Pejabat yang berwenang menerima laporan, menindaklanjuti laporan yang memenuhi persyaratan pelaporan pelanggaran hukum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5. (2) Dalam hal laporan tidak memenuhi persyaratan, laporan tidak ditindaklanjuti.
