PERATURAN_POLRI
Peraturan Badan Nomor 21 Tahun 2012 tentang PERLINDUNGAN TERHADAP PELAPOR PELANGGARAN HUKUM DI...
Pasal 6
BAB 2 — TATA CARA PELAPORAN
(1) Bentuk pelaporan terdiri dari: a. laporan lisan; dan/atau b. laporan tertulis. (2) Laporan lisan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a disampaikan secara langsung. (3) Laporan tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b disampaikan melalui surat dan ditandatangani oleh pelapor.
