PERATURAN_POLRI
Peraturan Badan Nomor 21 Tahun 2012 tentang PERLINDUNGAN TERHADAP PELAPOR PELANGGARAN HUKUM DI...
Pasal 18
BAB 3 — TATA CARA PERLINDUNGAN PELAPOR
(1) UPP pada tingkat Polda beranggotakan unsur: a. Ditsabhara Polda; b. Ditreskrimum Polda; c. Ditintelkam Polda; d. Bidpropam Polda; dan e. Satbrimob Polda. www.djpp.kemenkumham.go.id
(2) UPP pada tingkat Polda sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikoordinir oleh unsur Ditsabhara Polda sebagai Kepala UPP tingkat Polda. (3) UPP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan berdasarkan Keputusan Kapolda. (4) UPP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertanggung jawab dan melaporkan secara berkala pelaksanaan tugas kepada Kapolda.
