PERATURAN_POLRI
Peraturan Badan Nomor 21 Tahun 2012 tentang PERLINDUNGAN TERHADAP PELAPOR PELANGGARAN HUKUM DI...
Pasal 17
BAB 3 — TATA CARA PERLINDUNGAN PELAPOR
(1) UPP pada tingkat Mabes Polri beranggotakan unsur: a. Baharkam Polri; b. Bareskrim Polri; c. Baintelkam Polri; d. Divpropam Polri; dan e. Korbrimob Polri. (2) UPP pada tingkat Mabes Polri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikoordinir oleh unsur Baharkam Polri sebagai Kepala UPP tingkat Mabes Polri. (3) UPP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan berdasarkan Keputusan Kapolri. (4) UPP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertanggung jawab dan melaporkan secara berkala pelaksanaan tugas kepada Kapolri.
