Pasal 16
BAB 3 — TATA CARA PERLINDUNGAN PELAPOR
(1) Perlindungan oleh UPP diberikan terhitung sejak diterbitkannya Surat Perintah Perlindungan sampai dengan dihentikannya perlindungan. (2) Pemberian perlindungan oleh UPP dihentikan dalam hal: a. UPP MENETAPKAN bahwa perlindungan tidak diperlukan lagi; b. pemeriksaan sudah ditingkatkan ke penyidikan dan perlindungan pelapor dari UPP dialihkan kepada Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK); dan c. permohonan pelapor. www.djpp.kemenkumham.go.id
(3) Dalam hal terjadi pelanggaran atas kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15, pemberian perlindungan dihentikan. (4) Penghentian perlindungan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a, dan huruf c dengan memperhatikan: a. perkiraan intelijen; b. kepentingan publik; dan/atau c. proses perkembangan kasus yang terjadi. (5) Penghentian pemberian perlindungan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), harus diberitahukan secara tertulis kepada pihak pelapor disertai alasan penghentian pemberian perlindungan dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) hari sebelum perlindungan dihentikan.
