PERATURAN_POLRI
Peraturan Badan Nomor 21 Tahun 2012 tentang PERLINDUNGAN TERHADAP PELAPOR PELANGGARAN HUKUM DI...
Pasal 15
BAB 3 — TATA CARA PERLINDUNGAN PELAPOR
(1) Selama berada dalam perlindungan, pelapor wajib: a. menaati petunjuk atau pedoman pemberian perlindungan yang diberikan oleh UPP; b. meminta persetujuan UPP dalam hal memberikan setiap keterangan di luar kepentingan penyelidikan; dan c. melaporkan setiap keberadaan dan kegiatannya selama dalam perlindungan. (2) Dalam hal pelapor tidak dapat menaati petunjuk atau pedoman sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, pelapor wajib memberitahukan kepada UPP.
