PERATURAN_POLRI
Peraturan Badan Nomor 21 Tahun 2012 tentang PERLINDUNGAN TERHADAP PELAPOR PELANGGARAN HUKUM DI...
Pasal 14
BAB 3 — TATA CARA PERLINDUNGAN PELAPOR
(1) Dalam penentuan pemberian perlindungan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (3), UPP melakukan tindakan: www.djpp.kemenkumham.go.id
a. melengkapi persyaratan administrasi; dan b. mengusulkan bentuk perlindungan kepada pejabat yang berwenang. (2) Kelengkapan persyaratan administrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a berupa surat penetapan yang diterbitkan dan ditandatangani oleh Kepala UPP yang berisi antara lain: a. perintah pemberian perlindungan; b. penunjukan anggota Polri yang akan memberikan perlindungan; c. bentuk perindungan yang diberikan; d. waktu dimulai dan lamanya pemberian perlindungan; dan/atau e. penyediaan tempat khusus perlindungan.
